A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): http:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: helpers/helpers_helper.php

Line Number: 595

Backtrace:

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/helpers/helpers_helper.php
Line: 595
Function: file_get_contents

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/core/MY_Controller.php
Line: 127
Function: get_user_info

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/core/MY_Controller.php
Line: 42
Function: record_statistic

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/controllers/Post.php
Line: 18
Function: __construct

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/index.php
Line: 319
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(http://www.geoplugin.net/php.gp?ip=18.220.13.70): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: helpers/helpers_helper.php

Line Number: 595

Backtrace:

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/helpers/helpers_helper.php
Line: 595
Function: file_get_contents

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/core/MY_Controller.php
Line: 127
Function: get_user_info

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/core/MY_Controller.php
Line: 42
Function: record_statistic

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/controllers/Post.php
Line: 18
Function: __construct

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/index.php
Line: 319
Function: require_once

Luar Biasa! Advokat Ardy Mbalembout dapat Penghargaan sebagai Salah Satu Hakim Mediator Terbaik

Detail Berita

Luar Biasa! Advokat Ardy Mbalembout dapat Penghargaan sebagai Salah Satu Hakim Mediator Terbaik

Luar Biasa! Advokat Ardy Mbalembout dapat Penghargaan sebagai Salah Satu Hakim Mediator Terbaik

NetiTalk.com - Advokat senior Ardy Mbalembout baru saja menerima penghargaan sebagai salah satu hakim mediator terbaik di Indonesia. 

Penghargaan itu diterima Ardy karena dedikasinya yang tinggi di bidang pendampingan dan pelayanan hukum terutama yang berkaitan dengan tugasnya sebagai salah satu hakim mediator.

Kamis, 27 Juli 2023, Advokat asal NTT ini menerima penghargaan tersebut di Jakarta yang diberikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia menerima penghargaan itu karena berhasil mendamaikan penggugat dan tergugat dalam perkara perdata terkait kredit pinjaman dengan jaminan tanah dan bangunan.

Kepada awak media, advokat yang juga mencalonkan diri sebagai calon DPR RI Partai Demokrat dapil NTT I ini mengatakan, penghargaan yang ia terima merupakan ganjaran atas apa yang telah ia perjuangkan di bidang penegakan hukum.

Ardy mengatakan, banyak hal yang telah ia lakukan di bidang hukum tidak saja untuk kepentingan kliennya tapi juga untuk masyarakat banyak.

"Penghargaan ini, selain sebagai ganjaran atas dedikasi saya di bidang pelayanan hukum keperdataan, terutama sebagai hakim mediator, juga saya sadar sekali ini juga sebagai penghargaan atas pelayanan hukum yang saya berikan tidak saja untuk kepentingan klien tetapi juga untuk masyarakat umum," pungkas Ardy.

Ardy menambahkan, apa yang ia terima menjadi titik awal untuk terus menghidupkan api perjuangan dalam melayani kepentingan hukum masyarakat terutama mereka-mereka yang berpotensi ditindas dan dikriminalisasi.

"Ini menjadi titik star untuk terus menghidupkan api perjuangan, membantu mereka yang membutuhkan layanan hukum terutama masyarakat yang tidak berdaya," tandasnya.

Mediator Bantu Ringankan Beban Kerja Hakim

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua PN Jakpus, Henny Trimira Handayani mengatakan, kehadiran mediator non hakim sangat membantu meringankan beban kerja hakim.

Handayani mengatakan, ada tiga hal yang melatarbelakangi dilaksanakan mediasi probono dengan Mediator Non Hukum, yaitu program kerja PN Jakpus, perlunya sistem yang meringankan beban kerja hakim, dan keberadaan Mediator Non Hakim yang masih belum menjadi pilihan oleh masyarakat.

“Kami memerlukan sistem yang dapat meringankan beban hakim PN Jakpus dalam menangani perkara, khususnya pada saat mediasi. Hal ini karena mengingat perkara yang masuk ke PN Jakpus cukup tinggi. Kemudian, mediator non hakim ini hampir tidak tersentuh dan tidak menjadi pilihan para pihak saat mediasi. Ketika ditanya ingin mediator dari mana mereka memilih hakim daripada mediator non hakim," pungkasnya.

NetiTalk.com - Advokat senior Ardy Mbalembout baru saja menerima penghargaan sebagai salah satu hakim mediator terbaik di Indonesia. 

Penghargaan itu diterima Ardy karena dedikasinya yang tinggi di bidang pendampingan dan pelayanan hukum terutama yang berkaitan dengan tugasnya sebagai salah satu hakim mediator.

Kamis, 27 Juli 2023, Advokat asal NTT ini menerima penghargaan tersebut di Jakarta yang diberikan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia menerima penghargaan itu karena berhasil mendamaikan penggugat dan tergugat dalam perkara perdata terkait kredit pinjaman dengan jaminan tanah dan bangunan.

Kepada awak media, advokat yang juga mencalonkan diri sebagai calon DPR RI Partai Demokrat dapil NTT I ini mengatakan, penghargaan yang ia terima merupakan ganjaran atas apa yang telah ia perjuangkan di bidang penegakan hukum.

Ardy mengatakan, banyak hal yang telah ia lakukan di bidang hukum tidak saja untuk kepentingan kliennya tapi juga untuk masyarakat banyak.

"Penghargaan ini, selain sebagai ganjaran atas dedikasi saya di bidang pelayanan hukum keperdataan, terutama sebagai hakim mediator, juga saya sadar sekali ini juga sebagai penghargaan atas pelayanan hukum yang saya berikan tidak saja untuk kepentingan klien tetapi juga untuk masyarakat umum," pungkas Ardy.

Ardy menambahkan, apa yang ia terima menjadi titik awal untuk terus menghidupkan api perjuangan dalam melayani kepentingan hukum masyarakat terutama mereka-mereka yang berpotensi ditindas dan dikriminalisasi.

"Ini menjadi titik star untuk terus menghidupkan api perjuangan, membantu mereka yang membutuhkan layanan hukum terutama masyarakat yang tidak berdaya," tandasnya.

Mediator Bantu Ringankan Beban Kerja Hakim

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua PN Jakpus, Henny Trimira Handayani mengatakan, kehadiran mediator non hakim sangat membantu meringankan beban kerja hakim.

Handayani mengatakan, ada tiga hal yang melatarbelakangi dilaksanakan mediasi probono dengan Mediator Non Hukum, yaitu program kerja PN Jakpus, perlunya sistem yang meringankan beban kerja hakim, dan keberadaan Mediator Non Hakim yang masih belum menjadi pilihan oleh masyarakat.

“Kami memerlukan sistem yang dapat meringankan beban hakim PN Jakpus dalam menangani perkara, khususnya pada saat mediasi. Hal ini karena mengingat perkara yang masuk ke PN Jakpus cukup tinggi. Kemudian, mediator non hakim ini hampir tidak tersentuh dan tidak menjadi pilihan para pihak saat mediasi. Ketika ditanya ingin mediator dari mana mereka memilih hakim daripada mediator non hakim," pungkasnya.

Pada evaluasi ini para Mediator Non Hakim telah terlibat dalam mediasi di 226 perkara dan berhasil mendapatkan perdamaian sebanyak 26 perkara. Secara umum, Henny menyampaikan bahwa tujuan dari kerjasama tersebut telah menunjukkan hasil yaitu mengurangi beban kerja hakim.

Melihat dampak dari kerjasama yang terjalin dengan Mediator Non Hakim, Henny berharap Mediator Non Hakim bisa menjadi profesi yang dapat dikenal secara utuh hingga diketahui oleh masyarakat.

“Kita harus memasyarakatkan mediasi melalui keberadaan mediator non hakim. Kita berharap mediator non hakim menjadi profesi yang utuh walaupun dalam perjalannya masih banyak kendala. Kami mengapresiasi sumbangsih mediator non hakim dan hakim mediator di PN Jakpus,” kata dia.

Mohon tunggu ...