Detail Berita

Gelar Pelantikan Bagi Calon Advokat, DPD KAI Jakarta Berkomitmen Jaga Integritas

Gelar Pelantikan Bagi Calon Advokat, DPD KAI Jakarta Berkomitmen Jaga Integritas

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kongres Advokat Indonesia (KAI) versi Indra Sahnun Lubis (ISL) melakukan pelantikan terhadap calon advokat di Hotel Grand Cemara, Jakarta Pusat, Sabtu (24/9/2022). Setidaknya puluhan calon advokat itu sangat antusias untuk bergabung dengan KAI ISL, dalam pelantikan dihadiri oleh Sekjen KAI Apolos Djara Bonga, Ketua DPD KAI DKI Jakarta DR (c) MM Ardy Mbalembout SH MH CLA AIIArb, Sekretaris DPD KAI DKI Jakarta Silvia Yuliasari serta pengurus DPD DKI Jakarta.

Dalam sambutannya Sekjen KAI Apolos Djara Bonga mengatakan ketika di suatu negara atau di kalangan masyarakat terjadi ketidakadilan, maka diharapkan para advokat untuk menjadi penetrasi keadilan. Terlebih di dalam undang-undang advokat, profesi kita adalah sebagai penegak hukum yang setara dengan penegak hukum lainnya seperti hakim, polisi dan jaksa.

Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bonga sedang memberikan sambutan.

“Karena kita memiliki status yang sama dengan penegak hukum lainnya, untuk itu integritas dan wibawa sebagai advokat harus dijaga sehingga tidak mengurangi nilai-nilai oficium nobile,” katanya.

Apolos menjelaskan di dalam buku sejarah advokat dunia yang disebut oficium nobile adalah ketaksiman atau dalam bahasa sehari-hari kemurahan hati menolong orang yang tertindas. Makanya kalau jadi advokat itu ada 2 hal, yakni sense of justice dan sense of belonging (kepekaan terhadap hukum dan kepekaan terhadap ketidakadilan).

“Itulah yang harus ditanamkan dalam diri seorang advokat. Jadi advokat itu bukan hanya sekedar untuk gaya-gayaan, tetapi advokat adalah untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Ketua DPD KAI DKI Jakarta DR (c) MM Ardy Mbalembout SH MH CLA AIIArb memberikan sambutan.

Sementara itu Ketua DPD KAI DKI Jakarta Ardy Mbalembout menyatakan seperti yang sudah-sudah sejak 2016 lalu setelah Mahkamah Agung menyatakan Kongres Advokat Indonesia adalah organisasi yang sah untuk melantik calon advokatnya. Maka kita akan ajukan nama-nama advokat tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk dilakukan pengambilan sumpah di sana.

“Untuk menghasilkan seorang advokat yang memiliki integritas, sebelum ke Pengadilan Tinggi kami akan lebih dulu mengecek seluruh dokumen para advokat yang telah dilantik ini mulai dari KTP sampai ijazah strata satu (S1). Jangan sampai dia berasal dari kampus-kampus yang bermasalah sehingga dalam perjalanannya kampus itu sudah ditutup,” ucapnya seusai pelantikan calon advokat.

Lebih lanjut Ardy mengungkapkan kita akan teliti apakah ijazah itu dikeluarkan oleh kampus yang terdaftar di Kemendikti (Kementerian Perguruan Tinggi) atau tidak. Kemudian saat mengikuti ujiannya kita juga tekankan untuk mentaati kode etik, karena di advokat ada kode etiknya sebelum melaksanakan penegakan hukum tidak boleh merugikan klien atau melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar etik seperti suap.

Ketua DPD KAI DKI Jakarta DR(c) MM Ardy Mbalembout SH MH CLA AIIArb dan Sekretaris DPD KAI DKI Jakarta Silvia Yuliasari berfoto bersama.

“Seperti kita tahu pernah ada oknum advokat yang terjaring karena melakukan perbuatan yang melanggar etik tersebut. Sehingga kita menjaga betul anggota KAI ini dalam menjalankan profesinya untuk tetap menjunjung tinggi oficium nobile,” tuturnya.

Saat ditanya mengenai advokat yang telah diberikan sanksi berupa pemecatan oleh organisasi namun masih bisa pindah ke organisasi lainnya, Ardy pun mengatakan demi meningkatkan mutu, soliditas dan integritas advokat, baiknya organisasi advokat yang ada saat ini harus sepakat untuk tidak menerima advokat yang telah dipecat oleh organisasi advokat sebelumnya.

“Karena jika advokat yang telah dipecat itu tetap diterima maka akan mendegradasi organisasi advokat itu sendiri. Kita tahu bahwa di dalam undang-undang, advokat merupakan salah satu pilar penegak hukum selain jaksa, polisi dan hakim,” katanya.

Pengurus DPD KAI DKI Jakarta berfoto bersama Sekjen DPP KAI Apolos Djara Bonga.

Untuk itu, tambah Ardy, kita jangan sampai dianggap sebelah mata oleh penegak hukum lainnya yang dikarenakan tidak memiliki integritas. Jadi dengan adanya SEMA 73 ini saya rasa juga perlu ditinjau kembali, dan UU No. 18 Tahun 2003 ini advokat harus melalui proses yang ketat.

Karena untuk izin organisasi advokat yang mengeluarkan adalah Kementerian Hukum dan HAM, sehingga ke depannya saya pikir harus duduk bersama untuk membicarakan organisasi advokat. Seandainya multibar maka harus muktibar terbatas, maksudnya adalah berdirinya organisasi advokat jangan hanya adanya 10 – 15 orang berkumpul maka jadilah organisasi advokat tetapi harus dibuktikan di setiap kabupaten/kota apakah dia ada.

“Karena sifatnya advokat adalah melayani, bagaimana dia mau melayani tetapi tidak punya struktur pada tingkat kabupaten/kota tersebut. Apabila ada organisasi advokat yang tidak memenuhi kaidah daripada itu maka harus dicabut izinnya agar organisasi advokat lebih berintegritas,” pungkasnya.

Mohon tunggu ...