Jakarta, BULIR.ID – Ilmu yang berguna adalah yang dapat memberikan manfaat dan kebaikan bagi sesama. Terutama lagi, apabila ilmu yang dimiliki dapat menjamin dan menjaga serta melindungi derajat dan hak asasi orang lain.
Hal inilah yang mendorong seorang MM Ardy Mbalembout, S.H, MH., C.L.A., AIIAr, tokoh muda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang separuh hidupnya telah didedikasikan untuk membela kaum teraniaya, ataupun orang yang membutuhkan bantuan hukum.
Calon Doktoral Hukum Universitas Padjadjaran ini paham betul bahwa dalam karirnya sebagai advokat, kepuasan batin adalah yang utama. Advokasi dilihat bukan semata untuk mencari cuan, namun kemulian profesi advokat semakin dirasakan ketika ilmu yang dimiliki memberi kebermanfaatan bagi sesama.
Hal ini yang mendorong pria berdarah Manggarai dan Flores Timur NTT ini mendedikasikan dirinya menjadi hakim mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini merupakan dedikasi nyata seorang Ardy yang melihat advokad sebagai profesi mulia.
Dengan menjadi hakim mediator, alumnus Alumni PPRA 64 Lemhanas RI ini bekerja secara pro bono. Alhasil, kerja karitatifnya di bidang konsultasi hukum dan membantu orang lain mendapat keadilan pun berbuah hasil.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rupanya mencatat setiap karyanya — yang selain membantu pihak bertikai menempuh jalur damai melalui program restorative justice, juga membantu meringankan beban para hakim yang menangani ribuan kasus tiap bulannya.
Belum lama ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan piagam berupa penghargaan atas kerjanya yang tiada lelah sebagai hakim mediator PN Jakpus. Ini Merupakan ungkapan terima kasih PN Jakpus kepada alumnus Fakultas Hukum Universitas Atmajaya.
“Sebetulnya sudah lama saya menjadi hakim mediator di Pengadilan Negeri. Kita membantu meringankan kerja para hakim,” kata Ardy-sapaan akrabnya kepada media Bulir.id, Senin (31/7/23).
“Lalu yang paling penting, kita memberikan bantuan dan konsultasi hukum kepada pihak yang bertikai, baik tergugat maupun penggugat untuk menyelesaikan dengan menempuh jalur damai,” tambahnya.
Penghargaan diterima sosok yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah DPP Parta Demorat ini yang diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H.,
Penyerahan penghargaan dilakukan dalam agenda tahunan evaluasi akhir Mediator Non-Hakim yang diselenggarakan secara luring di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis, 23 Juli 2023.
“Hari Kamis kemarin dapat penghargaan dari Ketua PN Jakpus karena telab berhasil mendamaikan penggugat dan tergugat dalam Perkara Perdata terkait kredit pinjaman dengan jaminan tanah dan bangunan,” ungkap Ardy.
Diketahui, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr. Henny Trimira Handayani, S.H., M.H. mengatakan mediasi probono ini merupakan salah satu program milik PN Jakpus yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung.
Mediasi probono dengan Mediator Non Hakim yaitu program kerja PN Jakpus. Hal ini diperlukan untuk meringankan beban kerja hakim, dan keberadaan Mediator Non Hakim yang masih belum menjadi pilihan oleh masyarakat.
Terima kasih telah melakukan pemilihan jejak pendapat.
Gagal melakukan polling.