A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(): http:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0

Filename: helpers/helpers_helper.php

Line Number: 595

Backtrace:

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/helpers/helpers_helper.php
Line: 595
Function: file_get_contents

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/core/MY_Controller.php
Line: 127
Function: get_user_info

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/core/MY_Controller.php
Line: 42
Function: record_statistic

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/controllers/Post.php
Line: 18
Function: __construct

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/index.php
Line: 319
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: file_get_contents(http://www.geoplugin.net/php.gp?ip=3.145.125.120): failed to open stream: no suitable wrapper could be found

Filename: helpers/helpers_helper.php

Line Number: 595

Backtrace:

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/helpers/helpers_helper.php
Line: 595
Function: file_get_contents

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/core/MY_Controller.php
Line: 127
Function: get_user_info

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/core/MY_Controller.php
Line: 42
Function: record_statistic

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/application/controllers/Post.php
Line: 18
Function: __construct

File: /home/u5059935/public_html/kai-dki.org/index.php
Line: 319
Function: require_once

Ketua Umum KAI DKI Jakarta : Jangan Sibuk Berantem, MEA Sudah Di Depan Kita!

Detail Berita

Ketua Umum KAI DKI Jakarta : Jangan Sibuk Berantem, MEA Sudah Di Depan Kita!

Ketua Umum KAI DKI Jakarta : Jangan Sibuk Berantem, MEA Sudah Di Depan Kita!

KETUM KAI DKI JAKARTA  :

JANGAN SIBUK BERANTEM, MEA SUDAH DI DEPAN KITA

sumber  :  http://www.nttone.com

 

 

Ketua Umum DPD DKI Jakarta Kongres Advokat Indonesia, MM Ardy Mbalembout, SH, MH menyambut baik kehadiran Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung No. 73 tahun 2015 yang akhirnya mengakhiri carut-marut dan pertentangan yang timbul dalam dunia Advokat Indonesia.  Hadir SK tersebut setidaknya mengakui bahwa semua Organisasi Advokat di Indonesia diakui keberadaan-nya dan dianggap sejajar satu sama lain.

 

Peristiwa yang baik ini, sebaiknya dijadikan momentum oleh Advokat-Advokat Indonesia untuk melihat ke depan, terutama dalam menjawab tantangan-tantangan yang akan dihadapi oleh para Advokat dalam dunia yang kian global dan hampir tanpa batas-batas negara lagi.

 

Salah satu tantangan terbesar saat ini menurut Ardy adalah segera diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), yang salah satu dampaknya adalah para Advokat dari berbagai Negara di Asia Tenggara boleh ikut menangani kasus-kasus hukum yang ada di Indonesia, dan sebaliknya, Advokat-Advokat di Indonesia juga berhak menangani kasus-kasus hukum yang ada di negara-negara Asia Tenggara lainnya.

 

Menurut Ardy, ini bukanlah tantangan yang mudah bagi Advokat-Advokat Indonesia, sebab banyak di antara Advokat Indonesia yang penguasaan Bahasa Inggris maupun hukum-hukum Internasional lainnya masih cukup lemah, sehingga di khawatirkan tidak mampu bersaing dengan Advokat-Advokat dari negara tetangga.

 

"Karena itulah, saya mendorong agar setiap advokat di Indonesia terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya di bidang hukum dan bidang-bidang lainnya, agar kita tidak hanya mampu bersaing dengan Advokat yang datang ke Indonesia, tetapi Advokat kita pun mampu beracara dan berkiprah di Negara-negara Asia Tenggara lainnya.  Kita jangan sibuk berantem dan lupa kalau MEA itu sudah di depan mata kita," ujar Ardy di sela-sela acara Sumpah Advokat yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, (9/11)

 

Guna meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Advokat Indonesia, Ardy mengusulkan agar setiap organisasi Advokat mengadakan Diklat yang diperluas hingga ke pengetahuan-pengetahuan praktis mengenai berbagai produk hukum yang berlaku di tingkat Internasional, pengetahuan tentang IT karena saat ini persoalan Cyber Crime pun kian meningkat di Asia, termasuk meningkatkan kemampuan Bahasa Asing Advokat Indonesia, khususnya yang berhubungan dengan dunia hukum.

 

Ardy juga menghimbau agar lembaga perguruan tinggi  saling bahu-membahu dengan Organisasi Advokat untuk memberikan pendidikan yang praktis dan berguna bagi para Advokat Indonesia agar benar-benar memiliki kemampuan yang mumpuni dalam menjawab tantangan global yang kian ketat ini.

 

"Saya kira teman-teman di Perguruan Tinggi bisa menyusun sebuah kurikulum yang sekiranya bisa membantu para Advokat untuk mendapatkan pengetahuan praktis seputar dunia hukum terutama yang berhubungan dengan hukum Internasional dan dunia IT.  Kurikulum itu harus di buat sepraktis mungkin agar tidak pula menyita dana dan waktu yang terlalu banyak dari para Advokat," ujar Advokat kelahiran NTT ini. 

 

Ardy menambahkan bahwa Masyarakat Ekonomi Asean hanyalah pemanasan dari perdagangan bebas yang lebih luas seperti yang termaktub dalam perjanjian APEC di mana Indonesia ikut di dalamnya.  APEC yang melibatkan hampir semua negara di dunia ini, tentu akan membuat serbuan Advokat-Advokat ke Indonesia semakin deras lagi.

 

"Jika kita tidak mempersiapkan diri dari sekarang, kelak bisa jadi kita hanya akan menjadi sub-ordinasi dari Advokat-Advokat asing yang beracara di Indonesia. Ini jangan sampai terjadi,"  tegas Ardy. (CR)

 

@2015, www.nttone.com. All right reserved.              

Mohon tunggu ...