262 ADVOKAT DARI EMPAT ORGANISASI
DI SUMPAH SECARA BERSAMA DI AULA
PENGADILAN TINGGI JAKARTA
sumber : http://mediasionline.com
Ketua Pengadilan Tinggi (KaPT) Jakarta Made Rawa Aryawan, SH, MHum memimpin Sidang Terbuka, ketika 262 Advokat yang berasal dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Kongres Advokat Indonesia (KAI), Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) dan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) bersumpah sebelum melaksanakan profesinya, sesuai yang diamanatkan pasal 4 ayat (1) Undang-undang Advokat.
262 Advokat yang baru di sumpah itu berasal dari : IKADIN berjumlah 73 Advokat, KAI berjumlah 80 Advokat, HAPI berjumlah 45 Advokat, dan PERADIN berjumlah 64 Advokat.
Acara yang di gelar di Aula Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (9/11/2015) itu dihadiri juga oleh Wakil Ketua Umum IKADIN Roberto Hutagalung, Ketua Umum HAPI Umar Tuasikal, Ketua DPD KAI DKI Jakarta Ardy Mbalembout dan Sekjen Peradin Budiman Baginda Sagala dan lain-lain.
Dalam sambutannya, KaPT DKI Jakarta Made Aryawan mengucapkan atas nama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengucapkan selamat atas di sumpahnya para advokat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia merasa turut bangga atas pengambilan sumpah kali ini, karena acara ini berjalan dengan tertib dan lancar.
"Kehadiran berbagai organisasi advokat merupakan keharusan, karena kompetisi antar advokat akan semakin baik, pelayanan terhadap pencari keadilan juga akan semakin baik,' kata KaPT Made Aryawan.
Karena berbagai organisasi advokat merupakan keharusan, karena kompetisi antar advokat akan semakin baik, pelayanan terhadap pencari keadilan juga akan semakin baik," kata KaPT Made Aryawan.
Karena advokat itu merupakan sama-sama sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menegakkan hukum. "Advokat merupakan kelompok profesi yang dituntut keahlian, kepahaman dan keprofesionalan yang khusus untuk membela kliennya. Advokat sebagai ujung tombak pencari keadilan. Ketrampilan gugat menggugat, membela klien, pengetahuan yang luas, ketrampilan dan pengalaman yang banyak," papar Made.
Sementara itu Wakil Ketua Ikadin Dr. Roberto Hutagalung, S.H., M.H., mengawali sambutannya mengajak para hadirin untuk mengheningkan cipta seraya berdoa untuk alm. Advokat Senior Prof. Dr. (Iur) Adnan Buyung Nasution yang beberapa waktu lalu wafat. Roberto mengatakan bahwa Advokat tidak dapat disatukan dalam satu wadah Advokat, meskipun sudah ada UU Advokat dan harus segera di rubah.
Ia pun merasa bangga memiliki Ketua MA yang memiliki pemikiran Visioner dan bijak. "Beliau (Ketua MA, red) memutuskan bahwa advokat tidak bisa dalam wadah tunggal, terbukti beliau mengeluarkan SKMA 73 beberapa waktu lalu," urai Roberto.
Para Advokat yang baru disumpah pun diajak berdiri dan memberi aplous kepada Ketua MA sebagai tanda ucapan terima kasih. (foto)
Di tempat yang sama, Ketua HAPI H. Umar Tuasikal mengatakan, dalam menjalankan profesinya, advokat harus bersikap jujur dan amanah serta mengedepankan kepentingan negara."Semoga Allah selalu memberikan rahmat dan karunianya kepada para advokat dalam menjalankan profesinya," ujarnya berharap.
Setelah HAPI giliran Sekjen PERADIN Budiman Baginda Sagala yang menyampaikan kata sambutannya. Ia bersyukur atas penyumpahan kali ini dan mengucapkan terima kasih kepada KaPT yang telah menyumpah anggotanya.
Dalam sambutannya pula Ketua DPD KAI DKI Jakarta Ardy Mbalembout yang mengatakan organisasi yang ia pimpin berada di bawah kepemimpinan Presiden H. Indra Sahnun Lubis, SH merasa terhormat mewakili KAI. Ia mengatakan, yang berbicara dari perwakilan organisasi sebelumnya yaitu dari IKADIN, PERADIN dan HAPI adalah senior serta mentornya.
"Saya mengucapkan selamat kepada para Advokat yang baru saja disumpah, saya ucapkan juga terima kasih kepada KaPT dan jajarannya yang telah berkenan membuka sidang penyumpahan ini, tak lupa juga saya sampaikan salam hormat kepada senior saya, mentor saya Bang Roberto, Bang Umar Tuasikal, Bang Suhardi dan lain-lain," Ucap Ardy.
"Ardy juga meminta kepada semua Advokat untuk tidak membeda-bedakan dari mana organisasinya berasal. Ini demi persatuan advokat serta kebersamaan dalam memperjuangkan keadilan di Indonesia.
Terima kasih telah melakukan pemilihan jejak pendapat.
Gagal melakukan polling.